Bondowoso, 19 Januari 2026, Perisai Badilum

Bondowoso, 19 Januari 2026

Pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, Pengadilan Negeri Bondowoso mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Badan Peradilan Umum (PERISAI) Badilum Episode 13 yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting.

Kegiatan yang mengusung tema “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim” ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso beserta para Hakim di ruang Media Center.
Dalam episode kali ini, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. selaku Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Narasumber menyampaikan pemaparan mendalam terkait makna Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) dalam proses peradilan, implementasi Restorative Justice sebagai pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta peran hakim dalam memberikan Judicial Pardon (Pemaafan Hakim).